Rabu, 14 September 2016

Apa Cincin kawin itu

Cincin kawin

Apa sih Cincin kawin itu ?

Cincin kawin adalah perhiasan yang melingkar di jari.
Cincin dipakai baik oleh perempuan ataupun laki-laki.
Secara tradisional cincin biasanya dibuat dari logam mulia; seperti emas, perak, dan platina.
Logam lainnya seperti baja antikarat, krom, besi, perunggu, kuningan, dan tembaga juga lazim digunakan.
Cincin dapat berbentuk polos, berukir, atau bertatahkan intan, permata, atau batu akik.
Lazim Nya Cincin di pakai juga untuk Cincin Kawin dari bahan Logam Mulia.

Sejarah cincin Kawin

Cincin Kawin berawal dari kebiasaan memberi dan menerima cincin dimulai sejak lebih dari 4.800 tahun yang lalu.
Cincin Kawin biasanya dipasang di jari manis.
Kebiasaan ini berakar dari kepercayaan wangsa Tudor abad ke-16
bahwa jari manis tangan kiri berhubungan dengan pembuluh darah yang berhubungan langsung dengan jantung,
maka dari itu, memakainya di jari tersebut menunjukkan bahwa sang pemakai sedang berada dalam sebuah hubungan Pernikahan.
Cincin kawin juga bisa bermacam-macam ada yang terbuat dari bahan logam ada juga cincin kawin yang terbuat dari karet, plastik, batok kelapa, batu dan giok.
Wanita yang sudah menikah kebanyakan memakai Cincin kawin dan enggan Melepasnya karena takut hilang.
Selain untuk Cincin kawin, bagi wanita cincin juga bisa di pakai untuk berhias sambil menabung itulah kenapa wanita sangatlah padai dalam urusan rumah tangga dan perhiasan.
itulah tadi pengertian cincin kawin.

Memakai Cincin Kawin


Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa arab dalam agama islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Dasar pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya.

Allah dan Rasul-Nya sudah memberikan batasan halal dan haram dalam kehidupan kita, agar tidak terjerumus dalam lembah api neraka. Salah satu batasan perintah ini ialah seorang laki-laki muslim diharamkan memakai emas, baik berupa cincin emas, kalung emas, piring emas dan lain sebagainya yang ada unsur logam emasnya.

Dalilnya secara umum adalah hadits berikut:
لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ
 “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas & sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 & Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sedangkan larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari & selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 & Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.

Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
 « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »

“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah & manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).

Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual & tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)

Imam Nawawi rahimahullah berkata dlm Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”


Semoga bermanfaat.
Semoga artikel Apa Cincin kawin itu bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel Apa Cincin kawin itu ini, like dan bagikan ketemanmu.


Semoga artikel Apa Cincin kawin itu bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel Apa Cincin kawin itu ini, like dan bagikan ketemanmu.

Posting Komentar

Cincin Pernikahan - All Right Reserved.Powered Edit by : cincin kawin